AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (8/11) Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan serangan balik, setelah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam putusan perkara tentang syarat usia minimal capres - cawapres. Ia juga mengatakan bahwa dalam memutus perkara ini, sudah sesuai asas kehakiman dan norma.
Melansir CNN Indonesia, Anwar menilai perkara-perkara MK terdahulu sudah ada isu konflik kepentingan dari para hakim MK yang memutus perkara. Kata Anwar, beberapa hakim MK tersebut di antaranya Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Saldi Isra.
"Jadi sejak zaman Prof Jimly mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan tentang conflict of interest," kata Anwar.
Kemudian disambung dengan Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013 pada era MK Mahfud MD. Ia juga merujuk Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dinilai mengandung isu konflik kepentingan yang melibatkan Saldi Isra. (ND-FR/CNN INDONESIA)