AMEG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang aktif melakukan pemantauan pada lahan eks lokalisasi Girun, Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi.
Tujuannya, agar lahan tersebut bersih dari bisnis esek-esek. Dari pantauan Komisi III DPRD Kabupaten Malang, meskipun dibersihkan dan dilarang beroperasi, dari informasi yang dihimpun masih ada yang menjalankan bisnis esek-esek secara terselubung.
"Saat ini kan sudah benar-benar dilarang. Semoga terus tidak ada lagi," tutur Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.
Untuk mencegah agar tidak kembali muncul, ia berharap Satpol PP turun langsung untuk melakukan pemantauan secara berkala.
"Khawatir, lokalisasi yang dulu dilarang, diam-diam mulai beroperasi kembali," Kata politisi Partai Gerindra ini.
Tidak berhenti di areal Girun, masih ada titik lain di Desa Gondanglegi Wetan yang diduga menjadi tempat bisnis prostitusi. Seperti di kawasan yang populer dengan sebutan kandang sapi (KDS).
"Tempat itu kalau malam sangat ramai. Selain untuk tempat karaoke, disitu juga ada dugaan untuk bisnis prostitusi," ujar seorang tokoh masyarakat (Tomas) Desa Gondanglegi Wetan yang enggan disebutkan namanya.
Larangan adanya bisnis prostitusi di Kabupaten Malang tertuang dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial dan Instruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang. (ir)