Penetapan UMP 2024 Diminta Segera Diumumkan pada November Ini

Senin 13-11-2023,16:22 WIB
Reporter : amegid
Editor : amegid

AMEG.ID, Jawa Timur - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah pastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker telah meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023. 

Penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023. Kenaikan UMP itu merupakan bentuk penghargaan pada teman-teman pekerja atau buruh yang sudah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi saat ini.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida.

Melansir Surya Malang, PP ini bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Harapannya kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri dapat tercipta. (NF-SURYA MALANG)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler