AMEG.ID, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tapi Karyoto belum menjelaskan secara rinci, kapan gelar perkara penetapan tersangka ini akan dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya nanti dari tim kami, mungkin segera. Nanti lihat saja," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Melansir CNN Indonesia, dalam kasus ini 70 orang telah diperiksa sebagai saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober. (AL-FR/CNN INDONESIA)