AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (13/11) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya memang sedang menyelidiki laporan terhadap juru bicara tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini disampaikan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya.
Melansir CNN Indonesia, penyelidikan tersebut terkait pernyataan Witjaksono yang menyinggung ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kata Trunoyudo, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengawali langkah dengan meminta klarifikasi dari pelapor atas laporan yang telah dibuatnya. Kemudian akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur penyelidikan.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," katanya. (ND-FR/CNN INDONESIA)