AMEG.ID, Yogyakarta - Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho menyampaikan polisi menetapkan pria inisial RAN, sebagai tersangka penyebar hoaks pelecehan seksual pengurus BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan terancam pidana 10 tahun penjara. RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Melansir Detik, kata Nugroho tersangka RAN masih mahasiswa di UNY, modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik. Tersangka juga diketahui berumur 19 tahun dan merupakan warga Jogja.
Sementara Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan tersangka sudah mengakui berita bohong. Perbuatannya dilakukan dengan mengunggah berita tersebut ke akun X @UNYmfs.
"Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Idham. (AN-FR/DETIK)