AMEG.ID, Surabaya - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, gubernur di seluruh Indonesia wajib menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. Sementara kabupaten/kota paling lambat 30 November 2023.
Melansir Detik, kata Ida, PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jadi penghargaan untuk pekerja atau buruh yang sudah berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Ia juga berpendapat pengupahan yang adil ini dapat menjadi motivasi para pekerja.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ujarnya.
Menurut Ida, PP Nomor 51 Tahun 2023 bisa menciptakan kepastian untuk dunia usaha dan industri yang bakal mendorong peningkatan produktivitas. Perusahaan juga akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan berjalan baik. (AN-FR/DETIK)