AMEG.ID, Jawa Timur - Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan pendaftaran Tim Kampanye Daerah (TKD) sudah dibuka sampai 25 November. KPU menghimbau kepala daerah tidak menjadi ketua timses.
Melansir Detik Jatim, kata Gogot ada aturan dalam pendaftaran TKD yang dimulai pada 4 sampai 25 November 2023 termasuk siapa saja yang boleh dan tidak boleh masuk dalam struktur tim kampanye capres-cawapres.
"Setelah adanya pengundian nomor urut Capres dan Cawapres, kami memulai membuka pendaftaran tim kampanye di masing-masing tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota," kata Gogot.
Gogot juga menjelaskan kepala daerah dilarang jadi ketua tim kampanye tapi bisa menjadi anggota atau wakil ketua dengan beberapa syarat. Sementara itu, tak hanya membuka pendaftaran TKD saja melainkan KPU Jatim juga membuka pendaftaran akun media sosial resmi yang akan digunakan saat kampanye Pemilu 2024. (AN-NY/DETIK JATIM)