AMEG.ID, Sumatera Utara - Terkait tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap Ken Admiral, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memperberat hukuman Mantan Kabag Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi 8 bulan penjara.
Mengutip CNN Indonesia, kata Ketua majelis hakim Abdul Azis berdasarkan hasil penyidikan Achirudin terbukti bersalah. Dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn pada tanggal 26 September 2023.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama Achiruddin divonis 6 bulan penjara di PN Medan. Vonis itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Achiruddin di vonis 1 tahun 9 bulan dan denda sebanyak 52 juta. (WL-NY/CNN INDONESIA)