AMEG.ID, Sumenep - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan pihaknya mengamankan 3 orang komplotan pengedar uang palsu di Sumenep dengan total uang palsu mencapai 27 juta rupiah.
Melansir Detik Jatim, kata Widiarti penangkapan berawal dari salah satu tersangka yang memesan kayu dan membayarnya memakai uang palsu. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memesan kayu pada korban dan membayar dengan uang palsu sebesar 21 juta rupiah.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Sohep yang mengaku bernama Soni ialah memesan kayu kepada korban, dan dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta," ujar Widi.
Widi menjelaskan dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan total Rp 27.350 juta, serta kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik. Karena tindakannya itu, para tersangka dijerat Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (AN-NY/DETIK JATIM)