AMEG.ID, Indonesia - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden(KSP) Rumadi menyampaikan kebijakan terkait pencabutan sertifikasi halal harusnya ada dasar hukumnya. Sejauh ini dirinya tidak menemukan landasan hukum jika tindakan itu dilakukan MUI.
Mengutip CNN Indonesia, Rumadi menjelaskan sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI karena yang berwenang mencabut halal ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan begitu MUI tidak bisa mencabut sertifikasi halal produk produk pendukung Israel.
"Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu. Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan terkait pencabutan sertifikasi halal dari produk pendukung Israel. Kata Ikhsan MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut. Dia berkata ada sekitar 50 produk yang telah teridentifikasi. (WL-NY/CNN INDONESIA)