AMEG.ID, Surabaya - Berdasarkan SK Gubernur Jatim nomor 188 Tahun 2023, UMP Jatim tahun 2024 naik 6,13 persen atau setara 125 ribu jadi naik menjadi Rp. 2.165.244.
“Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.165.244,30 (Dua Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Sen)” tulis SK Gubernur Jatim No: 188/606/KPTS/013/2023, tentang UMP Jatim 2024.
Melansir Suara Surabaya, penetapan UMP 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023. Dengan memakai data-data statistik yang dirilis BPS sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum baik UMP maupun UMK tahun 2024.
Sebelumnya, data yang dipakai untuk penentuan UMP seperti rata-rata pengeluaran perkapiran sebulan menurut provinsi. Lalu rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi Jatim dan inflasi gabungan September 2022 hingga September 2023. (AN-MT/SUARASURABAYA)