AMEG.ID, Jawa Timur - Sesuai PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum batas akhir penyetoran tim kampanye ke KPU Jatim berakhir hari ini Sabtu (25/11/2023) atau 3 hari sebelum masa kampanye pada 28 November nanti.
"Pendaftar pelaksana kampanye parpol dan pendaftaran akun medsos parpol masih nihil," kata Anam saat dikonfirmasi.
Mengutip Surya Malang, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyebut sampai kemarin petang baru 3 calon DPD RI dapil Jatim yang mendaftarkan pelaksana kampanye mereka baik dengan datang langsung ke KPU Jatim maupun via online.
Sebelumnya, KPU Jatim sudah membuka pendaftaran untuk pelaksanaan kampanye tingkat provinsi dan akun media sosial resmi untuk kampanye pemilu 2024 sampai 4 pekan sejak 4 November lalu sampai hari ini. (NF-NY/SURYA MALANG)