AMEG.ID, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan memutuskan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan hukum terhadap firli bahuri pada hari ini Selasa (28/11).
"Kemarin kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," ujar Nawawi.
Melansir CNN Indonesia, kata Nawawi banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Hal itu meliputi apakah bantuan hukum itu akan dilakukan kepada yang bersangkutan atau tidak.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi hingga pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. (ND-NY/CNN INDONESIA)