AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (27/11) Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan, kemungkinan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir Republika, Kartoyo memastikan, dalam tahap penyidikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap firli sebagai tersangka.
Sehingga dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan apakah firli layak ditahan atau tidak. Karena keputusan penahanan ini merupakan wewenang dari penyidik.
“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan, penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” ungkap Karyoto. (ND-MT/REPUBLIKA)