AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Melansir CNN Indonesia, gugatan itu diajukan warga batam agar proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City bisa diberhentikan. Namun, warga batam mendapat penolakan dari pemerintah. Dari pengabaian atas ketidaksetujuan tersebut, maka dinilai telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Eco City Rempang ini. (AL-MT/CNN INDONESIA)