AMEG.ID, Jakarta - Putusan ini merespons Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023, terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Melansir CNN Indonesia, Suhartoyo mengatakan, keputusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Perkara ini telah diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (24/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. (AL-BG/CNN INDONESIA)