AMEG.ID, Jakarta - Ketua MK Suhartoyo menyatakan, MK menolak soal permohonan usia minimal capres cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai Gubernur atau wakil Gubernur.
Mengutip CNN Indonesia, Suhartono menjelaskan, alasannya karena mahkamah menilai pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sementara itu, permohonan ini diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Dia ingin MK menyatakan syarat usia capres cawapres dibawah 40 tahun diperbolehkan. Asal pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi seperti Gubernur atau Wakil Gubernur.
"Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum," ucap Enny. (WL-MT/CNN INDONESIA)