AMEG.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal hari ini (1/12). Ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Melansir Republika, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas I Bandung untuk tersangka baru, Asta Danika Direktur PT Bhakti Kaya Utama dan Zulfikar Fahmi Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Selain Novie dan Risal, KPK juga memanggil Sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022 Djoko Sasono dan Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kemenhub Dimas Reksa Putra. Kemudian juga PPK Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawa Barat Kiaracondong-Cicalengka Hastoro Pamulung serta Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub Dwi Utami Christianti. (AA-FR/REPUBLIKA)