AMEG.ID, Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim - Heni Yuwono mengaku, menerima 23 narapidana kasus terorisme, yang proses pengirimannya dilakukan sejam Selasa lalu (5/12). Yang dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.
Kata Heni pemindahan itu program Ditjen Pemasyarakatan Badan Nasional penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror, untuk pembinaan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.
Melansir Berita Jatim, Dari napi yang diterima, semuanya masuk klasifikasi hijau, yang artinya tingkat ekstrimismenya sudah bisa ditekan, sehingga perlu pembinaan lebih lanjut di lapas, agar lebih optimal lagi. (NF-BG/BERITA JATIM)