AMEG.ID, Indonesia - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan KPU RI harus merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 sesuai dengan keputusan kasus keterwakilan perempuan.
Melansir Antara, kata Bagja kalau KPU kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024 ada beberapa langkah yang bisa dilakukan seperti mengeluarkan surat edaran. Namun dirinya tetap menyarankan agar KPU melakukan revisi sesuai dengan putusan.
“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu telah menetapkan waktu tiga sampai tujuh hari untuk KPU untuk melakukan revisi DCT Pemilu 2024. Selain itu Bawaslu juga sudah memberikan surat terhadap KPU sebagai tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan itu. (AN-NY/ANTARA)