AMEG.ID, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto menyampaikan, menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pemerintah akan menetapkan beberapa ruas jalan tol yang akan dibatasi.
Mengutip Ayo Jakarta, Hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama oleh Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kata Hendro, dengan adanya SKB itu perjalanan libur Nataru akan mengalami pengaturan dan pembatasan termasuk di Jawa Timur juga. Beberapa ruas jalan tol yang akan dibatasi selama libur Nataru mulai dari daerah Sumatera hingga Jawa Timur.
“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ungkap Hendro. (IC-MT/AYO JAKARTA)