AMEG.ID, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan, pelaksanaan dan Penyatuan NIK sebagai NPWP bakal dilakukan secara penuh mulai pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan.
"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan. Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," ungkap Dwi.
Melansir CNN Indonesia, Dwi menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem DJP. Meskipun ini baru berlaku penuh pada pertengahan 2024, pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP agar tidak mengalami kendala dalam transaksi. Dan bagi yang belum melakukan pemadanan ini, maka akan mendapatkan kendala dalam mengakses beberapa layanan. (YO-MT/CNN INDONESIA)