AMEG.ID, Mejokerto - Pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Aksi penganiayaan itu menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani, warga Panggreman, Lingkungan Pengalaman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.
Melansir Berita Jatim, Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Usai menganiaya korban, yang rumahnya tepat di depan rumah kos milik korban, pelaku juga menganiaya istri korban kemudian lari ke timur.
“Tidak ada cek-cok. Lagi benani tanaman (korban), tahu-tahu langsung mukul. Ya akhirnya diamankan warga dan dibawa pulang ke rumahnya, rumahnya ya di depan rumah korban. Iya punya rumah kos (pelaku). Kedua korban dibawa ke rumah sakit, setahu saya ke Gatoel (R Gatoel).,” ujar saksi.
Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, sementara sang istri mengalami luka di bagian di kedua tangan. Saksi Gaguk Biantoro (43) mengatakan, saat itu ia bekerja di rumah pelaku, Sutomo. Sejumlah petugas Inavis dari Satreskrim Polresta Mojokerto yang datang ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara pelaku Sutomo (52) yang berada di dalam rumah Pangreman Lapangan Gg 5 No 27B diamankan ke Mapolresta Mojokerto. (AL-BG/BERITA JATIM)