AMEG.ID, Malang - Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang - Arif Tri Sastyawan menjelaskan, investor yang berencana investasi senilai 500 miliar rupiah, memilih untuk mengurungkan niatnya, karena alasan perizinan yang terlalu lama.
Mengutip Radar Malang, kata Arif, investor mengeluhkan pengurusan sangat panjang, karena banyak perizinan yang ditarik ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sementara itu, Arief menambahkan, sebelumnya perizinan di tingkat pemerintah daerah sudah selesai, ketika penarikan izin ke tingkat selanjutnya dinilai panjang.
Lebih lanjut Arif menekankan, kendala itu tidak hanya dialami Kota Malang, namun seluruh daerah di Indonesia. Untuk itu, melalui forum kepala dinas perizinan, dia melanjutkan, kendala yang dialami di daerah akan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Regulasinya tidak efektif kalau ditarik semua ke pemerintah pusat. Dampaknya bisa menghambat investasi di daerah. Kami harap ada perbaikan, tidak semua perizinan ditarik ke pusat," tandasnya. (WL-BG/RADAR MALANG)