Insentif Impor Mobil Listrik Berlaku Hingga 2025

Sabtu 16-12-2023,11:00 WIB
Reporter : amegid
Editor : amegid

AMEG.ID, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin  mengatakan, pemerintah menetapkan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk mobil listrik impor sampai akhir tahun 2025. 

Melansir Suara Surabaya, Rachmat juga menyebut, bagi pihak yang ingin membangun pabrik mobil listrik di indonesia masih diperbolehkan  untuk mengimpor mobil CBU. Selain itu, pabrik juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.

Kemudian Rachmat juga menekankan agar setiap perusahaan mobil listrik harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang diimpor hingga 2027. Jika jumlah yang sudah ditetapkan tidak tercapai, maka akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dari intensif yang diberikan.

“Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kita berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” ucap Rachmat. (YO-MT/SUARA SURABAYA)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler