AMEG.ID, Malang - Kasi Humas Polres MALANG – Ipda Muhammad Adnan menyampaikan, pihaknya telah mengamankan BR warga Srigading Lawang, yang telah berhasil membawa peralatan elektronik, milik salah satu warga Singosari.
Mengutip Surya Malang, kata Adnan, Pemilik rumah – Wahyu menyadari kalau rumahnya dibobol, setelah diketahui hilangnya Laptop, helm, dan tripod kamera. Saat itu juga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Adnan menambahkan, kemudian korban memeriksa kamera CCTV di rumahnya, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah itu, empat bulan kemudian polisi berhasil meringkus tersangka. Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan," jelasnya. (WL-BG/SURYA MALANG)