AMEG.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online mulai 1 Januari 2024 dengan rincian bunga pendanaan konsumtif tenor 1 tahun akan menjadi 0,3 persen.
Sedangkan untuk tenor 2 tahun bunganya menjadi 0,1 persen. Kemudian OJK juga menyebut nantinya di tahun 2025 tenor 1 tahun menjadi 0,2 persen dan di tahun 2026 menjadi 0,1 persen.
Melansir CNN, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan penyesuaian tarif bunga dilakukan bertahap untuk penyesuaian. Tujuannya agar tidak mengganggu ekonomi keberlanjutan.
"Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari beberapa platform, jadi hanya maksimum tiga," kata Agusman. (YO-DL/CNN)