Kapal Vietnam Ditangkap KKP Karena Mencuri Ikan Di Perairan Natuna Utara
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan KIA Vietnam mencuri ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty--
BATAM, AMEG.ID - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
Diduga kapal itu mencuri ikan / di perairan natuna utara kepulauan Riau.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.
Selain mencuri ikan kapal itu juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
Sumber: