Warga yang Melakukan Aksi Penutupan Satpas Singosari Malang, Terancam 6 Tahun Penjara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Dari aksi AR (65) warga Desa Jeru Kec Turen Kab Malang yang diduga sebagai otak aksi penutupan kantor Satpas Singosari pada jam 10 pagi Senin lalu (18/12) terancam 6 tahun penjara.
Melansir Suara Malang, Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyebut, AR disangkakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Diduga motif pelaku terkait dengan pembatasan larangan beraktivitas di kawasan Satpas Singosari.
Kata Wisnu, tersangka itu melakukan provokasi dalam aksi protes yang dilakukan sejumlah orang di depan kantor Satpas Singosari dengan membawa spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak dan mengakibatkan masyarakat dirugikan.
"Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku," ucapnya.(NF-MT/SUARA MALANG)
Sumber: