Presiden Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana menyampaikan Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan keppres tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sampai Desember 2024, Rabu (20/12/2023).
Melansir CNN Indonesia, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK awalnya berakhir pada 20 Desember 2023 lalu diperpanjang sampai 20 Desember 2024. Perpanjangan ini tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023.
"Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," ucap Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Sebelumnya, Presiden juga sudah menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan. Namun sampai sekarang diketahui Firli belum juga ditahan. (AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: