Presiden Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

AMEG.ID, Indonesia - Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana menyampaikan Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan keppres tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sampai Desember 2024, Rabu (20/12/2023).

Melansir CNN Indonesia, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK awalnya berakhir pada 20 Desember 2023 lalu diperpanjang sampai 20 Desember 2024. Perpanjangan ini tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023.

"Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," ucap Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Presiden juga sudah menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan. Namun sampai sekarang diketahui Firli belum juga ditahan. (AN-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: