Polresta Malang Kota Awasi Peredaran Petasan dan Kembang Api Jelang Nataru

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menyampaikan pengawasan peredaran dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat. Apalagi jelang Tahun Baru 2024 banyak masyarakat yang merayakan dengan menyalakan kembang api dan petasan.
Melansir Malang Voice, pengawasan bakal dilakukan sebelum Operasi Lilin Semeru 2023 pada 22 Desember. Nantinya para petugas bakal merazia lokasi yang jadi sasaran pembuatan atau peredaran kembang api dan petasan tanpa izin.
“Jadi, kami lakukan pengawasan peredaran kembang api. Disamping itu, kami juga akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api yang tidak berizin dan melanggar ketentuan,” katanya.
Kata Sutomo, kembang api yang boleh diedarkan atau diperjualbelikan harus berizin dan diameter tidak lebih dari 2 inch. Sementara itu, untuk jenis petasan sama sekali dilarang. (AN-NY/MALANG VOICE)
Sumber: