KPU Tegaskan ODGJ Punya Hak Pilih dalam Pemilu 2024
AMEG.ID, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asya’ri menyampaikan berdasarkan perubahan perundang-undangan Pemilu 2024, ODGJ juga punya hak yang sama seperti pemilih lainnya. Jadi ODGJ bisa mencoblos pada 14 Februari 2024.
Melansir iNews, penggunaan hak pilih ODGJ harus dikomunikasikan dulu dengan pendamping atau pengampunya seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial. Diketahui hal ini merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ungkap Hasyim.
Nantinya KPU Kabupaten/kota bakal berkoordinasi dengan para pengampu untuk menanyakan apakah ODGJ di tempatnya bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak. Hak pilih untuk ODGJ sendiri nanti ditentukan pada hari pemungutan suara. (AN-MT/iNEWS)
Sumber: