Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Hari ini (22/12/2023) Direktur TPU Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menyampaikan, pihaknya menurunkan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya.
Melansir Detik, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui para pengungsi Rohingya datang ke Indonesia karena ada praktik dugaan penyelundupan orang.
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh). Bareskrim turunkan tim full ke sana. Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smuggling, lalu untuk TPPO-nya masih diperdalam," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan ada dugaan jaringan TPPO di balik masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia. Jokowi menambahkan pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO. Selain itu, bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi akan diberikan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. (AN-MT/DETIK)
Sumber: