Ada Puluhan Imigrasi Malang Yang Dideportasi Karena Melebihi Masa Izin Tinggal
AMEG.ID, Malang - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang - Galih Priya Kartika menjelaskan, ada 25 WNA yang dilaporkan melanggar ketentuan keimigrasian sepanjang 2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana dalam keterangan yang diterima di Kota Malang, Kamis, mengatakan dari 25 WNA yang dideportasi tersebut, sebanyak 17 orang di antaranya karena overstay atau melebihi masa izin tinggal.
Dari 25 WNA itu, 17 diantaranya karena overstay atau melebihi masa tinggal, sementara 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi kasus narkoba dan 4 orang lainnya melanggar pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melansir Liputan 6, Selain itu, Imigrasi Malang juga melakukan sejumlah tindakan administratif keimigrasian dengan memberikan biaya beban overstay pada 35 orang WNA lain. Sepanjang tahun 2023, Imigrasi Malang telah menerbitkan 2.393 izin tinggal bagi WNA, terdiri atas 469 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.016 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 48 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan tenaga kerja asing bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," katanya. (NF-BG/LIPUTAN 6)
Sumber: