Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ganja Kering Dengan Berat Kurang Lebih 11 Kg  

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ganja Kering Dengan Berat Kurang Lebih 11 Kg  

AMEG.ID, Malang - Wakil Kepala Polresta Malang Kota - AKBP Apip Ginanjar menyebut, kemarin (22/12) tersangka HA warga Kedungkandang Kota Malang dan FC warga Junrejo Kota Batu ditangkap, atas kasus peredaran ganja kering dengan berat 11 kg, sabu-sabu seberat 4,26 gram.

"Total berat barang bukti yang disita, untuk ganja seberat 11,1 kilogram dari dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian sabu-sabu 4,26 gram," kata Apip.

Melansir Liputan 6, Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda, HA ditangkap pada 12 Desember sedangkan FC ditangkap pada 18 Desember. Menurut Apip, dari tangan tersangka HA, petugas menyita barang bukti ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu-sabu seberat 4,26 gram. Sementara itu, dari tersangka FC, petugas menyita ganja kering dengan berat 5,97 kilogram.

Disisi lain Kepala Satresnarkoba Polresta Malang Kota - Kompol Eka Wira menjelaskan, mereka itu kurir narkoba dari jaringan Sumatera, dan keduanya tidak saling mengenal. Dia menambahkan tersangka HA mendapatkan ganja kering tersebut dengan menggunakan sistem ranjau, sementara tersangka FC mendapatkan barang itu dari kiriman paket ekspedisi. Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa bandar besar di balik kepemilikan ganja itu. (NF-BG/LIPUTAN 6)

Sumber: