Belasan Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal
AMEG.ID, Jakarta - Remisi itu diberikan, oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kementerian Hukum, dan hak Asasi manusia, (Ditjen PAS Kemenkumham). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," sambungnya.
Melansir CNN Indonesia, Yasonna menjelaskan pengurangan masa pidana tersebut dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
Sementara itu, Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (AL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: