Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
AMEG.ID, Jakarta - Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg setelah diperbaiki. Karena sebelumnya ada informasi surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses.
Melansir Detik, pada Jumat (22/12/2023) surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses karena tidak sesuai ketentuan dalam UU KPK. Diketahui Firli menghapus pada bagian pernyataan ‘berhenti’ yang ada di surat sebelumnya.
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," ungkap Firli.
Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan surat pengunduran diri Firli diterima Kemensetneg pada Sabtu (23/12/2023) sore. Lebih lanjut surat tersebut sedang diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan. (AN-MT/DETIK)
Sumber: