KPU Pastikan Masyarakat yang Tidak Tinggal Sesuai KTP Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilihnya

KPU Pastikan Masyarakat yang Tidak Tinggal Sesuai KTP Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilihnya

AMEG.ID, Indonesia - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dipastikan masyarakat pemilih yang tinggal tidak sesuai alamat di KTP tetap bisa memilih dalam Pemilu 2024 nanti.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa memilih di TPS tujuan,” kata Hasyim Asy’ari.

Mengutip Suara Surabaya, kata Hasyim pemilih bisa ajukan dulu pindah memilih dengan bawa kelengkapan dokumen pendukung. Hal ini dilakukan selambat lambatnya dalam 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Sementara itu, ada pengecualian di beberapa kategori pemilih yang hanya diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024. (WL-NY/SUARA SURABAYA)

Sumber: