Status Sekda Sebagai Ketua Pansel Mutasi Dipertanyakan
AMEG- Mutasi pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, dinilai terburu-buru. Amirul Mustafa, pengamat politik berani mengatakan, apapun produk yang dihasilkan dalam assessment mutasi tersebut batal demi hukum.
Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah saat ini sudah selesai atau berakhir, sejak 11 Mei 2021 lalu.
Sehingga posisi Sekda Syaifullah sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Assessment untuk kepentingan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak bisa dijadikan pijakan alias tidak sah.
“Ya batal demi hukum, apapun hasilnya nanti dari assessment mutasi tersebut tidak sah. Karena tidak punya pijakan hukum yang kuat. Sebab ketua pansel kan Sekda Syaifullah, yang itu ternyata sudah berakhir sejak 11 Mei 2021,” ungkap pria kelahiran Situbondo, yang akrab disapa Amir ini, Rabu (19/05/2021).
Soal rencana mutasi jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu wajar dan lumrah. Setiap pergantian Bupati, pastinya akan memilih orang-orang yang dinilainya loyal dan bisa bekerja.
“Itu hak prerogatif Bupati, mau pakai pejabat yang mana untuk ditempatkan di posisi mana, itu hal biasa. Tapi prosesnya harus dilaksanakan dengan benar, ada pijakan hukum yang jelas. Sehingga hasilnya tidak bermasalah,” lanjutnya.
Jabatan Syaifullah sudah berakhir sejak 11 Mei 2021. Itu berdasar surat keputusan Bupati Situbondo per 14 Desember 2020 lalu, tentang masa berakhirnya masa jabatan Sekda Syaifullah di Situbondo, serta sekaligus usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional Widyaiswara.-
Sumber: