Penyelundup Rohingya Ke Aceh Mengaku Dibayar 9,8 Juta Sekali Antar
AMEG.ID, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyelundupan 135 etnis Rohingya ke Aceh Besar, dan saat ini sudah ada tiga tersangka yang diamankan.
Melansir CNN Indonesia, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh - Kompol Aditya Pratama mengatakan, tersangka penyelundupan tersebut mengaku dibayar 9,8 juta, untuk sekali pengantaran imigran ke Indonesia menggunakan kapal.
Ia juga berperan sebagai penerima uang dari setiap penumpang kapal yang hendak berlayar ke Indonesia. Kemudian pihak kepolisian juga menyimpulkan, jika etnis Rohingya ini tidak terdampar, tetapi memang sengaja di bawa ke Indonesia.
"Mereka mendapat upah jika berhasil membawa orang sampai ke Indonesia itu sekitar 70 ribu Taka Bangladesh," kata Fadillah. (YO-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: