Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat
AMEG.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham menjelaskan, anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023.
Mengutip CNN Indonesia, Pada Kamis, 28 Desember 2023, Wahyu dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas PB [Pembebasan Bersyarat] per tanggal 6 Oktober 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
Saat dikonfirmasi detail remisi atau pengurangan masa pidana yang diperoleh Wahyu, Eduar belum memberikan jawaban. Di masa PB, terpidana diwajibkan untuk menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).. (WL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: