Kejari Kabupaten Malang sebut Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Kasus Paling Menonjol
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kemarin (29/12) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady mengatakan, Perkara pelanggaran hukum mengenai narkotika, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kejahatan seksual yang dialami kelompok rentan menjadi perkara paling menonjol yang ditangani Kejari Kabupaten Malang.
Melansir Jatim Times, Rachmat juga menyebut, Penanganan kasus kekerasan mencapai 20 hingga 30 persen. Termasuk perkara yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Rachmat berharap tahun depan bukan hanya menangani perkara, Namun juga mencari solusi terhadap kekerasan seksual.
"Perkara kekerasan juga banyak, mencapai 20 hingga 30 persen itu perkara kekerasan. Angka tersebut sudah termasuk perkara yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Kalau yang menjadi fokus di 2024, selain melakukan penanganan perkara, prioritas kami adalah mencari solusi terhadap kekerasan seksual. Baik itu cabul dan segala macamnya, apa permasalahannya di situ," ucap Rachmat.
Lebih lanjut, beberapa upaya juga telah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang, dengan mengadakan sosialisasi dan kedepannya akan membuat FGD (Focus Group Discussion). Hal ini melibatkan kementerian terkait, kepolisian, Pemda, pakar, serta masyarakat umum. (YO-MT/JATIM TIMES)
Sumber: