Aturan Pajak Gaji Pekerja Diterbitkan
AMEG.ID, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang sudah ditandatangani 27 Desember 2023.
Melansir Jawa Times, kata Jokowi, rencana aturan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Aturan soal pajak gaji pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Lewat aturan itu, tarif pemotongan pajak penghasilan terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian dengan berbagai kategori pembagian. arif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. (IC-DL/JATIM TIMES)
Sumber: