Soal Assessment Pejabat Situbondo, Ini Kata Praktisi Hukum
AMEG- Praktisi hukum di Situbondo ikut berkomentar soal assessment mutasi pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang dilakukan Bupati Karna Suswandi. Narwiyoto, praktisi hukum ini menilai, posisi ketua panitia seleksi (Pansel) mutasi, Syaifullah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo dinilai cacat hukum. Sebab masa jabatan Syaifullah sebagai Sekda Situbondo, sudah berakhir.
Kata mantan anggota DPRD Situbondo dua periode ini, berakhirnya jabatan Syaifullah berdasar rekomendasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Surat Keputusan (SK) Bupati Situbondo per tanggal 14 Desember 2020 tentang berakhirnya masa jabatan Sekda Syaifullah sekaligus usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional Widyaiswara.
Totok panggilan akrab pria yang juga Ketua Relawan Perubahan dalam Pemenangan Karunia (Karna Suswandi – Khoirani) menegaskan, bahwa sudah terjadi pelanggaran administrasi untuk semua berkas dan dokumen yang ditandatangani Sekda Syaifullah, dalam assessment atau seleksi mutasi yang sedang berlangsung saat ini.
Ditegaskan, Bupati harus mengambil langkah cepat, terkait posisi Syaifullah sebagai sekda. Sebab nantinya akan berdampak pelanggaran hukum, baik administrasi maupun pidana jika hal ini tetap dibiarkan.
“Tidak hanya pelanggaran administrasi. Juga pidana jika yang ditandatangani itu berkas-berkas atau dokumen keuangan daerah. Bupati Karna harus segera mengambil langkah tegas dan cepat,” pungkasnya.-
Sumber: