Kemenag Jatim Telah Tetapkan Cara dan Waktu Pelunasan Biaya Haji

Kemenag Jatim Telah Tetapkan Cara dan Waktu Pelunasan Biaya Haji

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Kementerian Agama resmi memberikan jadwal pelunasan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan dalam dua tahap. Nantinya pelunasan ini bakal dimulai pada 9 Januari 2024.

Melansir Surya Malang, total rata -rata pelunasan biaya haji yang harus dibayar oleh setiap jamaah yaitu sebesar 56 juta tetapi saat ini para jamaah haji sudah menyetor dana awal sebesar 25 juta. Artinya setiap jamaah masih memiliki tanggungan senilai 31 jutaan.

Lebih lanjut, Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Jatim Abdul Haris menambahkan nantinya akan ada jadwal dan tata cara detail pelunasan dan saat ini pihak Kemenag masih menunggu waktu launchingnya.

"Kami menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk detailnya," kata Maram, Senin (1/1/2024). (YO-NY/SURYA MALANG)

Sumber: