Jumlah Perokok Meningkat Meskipun Harga Rokok Naik

Jumlah Perokok Meningkat Meskipun Harga Rokok Naik

AMEG.ID, Indonesia - Mulai 1 Januari 2024 kemarin Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Melansir CNN Indonesia, kenaikan CHT 10 persen tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021.


Selain itu berdasarkan informasi dari hasil survey Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis oleh Kemenkes pada Juni 2022. Tercantum bahwa selama 10 tahun terakhir jumlah perokok naik menjadi 69,1 jiwa.

"Yang patut diwaspadai, menaikkan harga cukai rokok memiliki tendensi untuk masyarakat semakin banyak memilih substitusi lain yang lebih ekonomis, termasuk rokok ilegal yang tidak terkena cukai," ucap Andri. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: