Menkominfo Bantah Revisi UU ITE untuk Kriminalisasi
AMEG.ID, Indonesia - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan anggapan revisi UU ITE untuk kriminalisasi tidak benar karena revisi dilakukan untuk merespons informasi yang belum diatur UU ITE, Jumat (5/1/2024).
"Enggaklah karena itu ada berbagai isu yang harus kita ini, kita harus dialog, diskusikan. Spirit kita kan negara demokrasi," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Melansir CNN Indonesia, kata Budi revisi UU ITE itu dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bagian dari upaya menjaga demokrasi. Serta sebagai respon soal hal-hal terkait informasi elektronik yang belum diatur di UU ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi UU ITE. Sebelum ditandatangani, revisi UU ITE sudah disepakati pemerintah dan DPR pada akhir tahun lalu. (AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: