Menkominfo Bantah Revisi UU ITE untuk Kriminalisasi

Menkominfo Bantah Revisi UU ITE untuk Kriminalisasi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan anggapan revisi UU ITE untuk kriminalisasi tidak benar karena revisi dilakukan untuk merespons informasi yang belum diatur UU ITE, Jumat (5/1/2024).

"Enggaklah karena itu ada berbagai isu yang harus kita ini, kita harus dialog, diskusikan. Spirit kita kan negara demokrasi," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Melansir CNN Indonesia, kata Budi revisi UU ITE itu dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bagian dari upaya menjaga demokrasi. Serta sebagai respon soal hal-hal terkait informasi elektronik yang belum diatur di UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi UU ITE. Sebelum ditandatangani, revisi UU ITE sudah disepakati pemerintah dan DPR pada akhir tahun lalu. (AN-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: