Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN dan Aparat TNI Polri

Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN dan Aparat TNI Polri

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani aturan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri yang akan diterbitkan dalam waktu secepatnya.

Melansir CNN Indonesia, Jokowi juga menegaskan kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan berdampak pada daya beli serta berimbas pada perekonomian.

"Dan saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," ucap Jokowi.

Kemudian di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa gaji ASN dan TNI/Polri naik 8 persen per 1 Januari 2024 lalu. Serta kenaikan 12 persen untuk para pensiunan. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: