Belasan Penyelenggara Pinjol Terancam Kena Sanksi OJK

Belasan Penyelenggara Pinjol Terancam Kena Sanksi OJK

AMEG.ID, Indonesia - Berdasarkan data monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat ada sebanyak 13 penyelenggara fintech P2P lending (pinjaman online) yang masih menerapkan bunga pinjaman di atas ketentuan.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap 13 pinjol tersebut.

"Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan," ujarnya.

Kemudian nantinya kalau terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: